TUPOKSI


Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut :

 

(1) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam urusan kebakaran.

 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :

 

     a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan

         beracun kebakaran dalam Daerah

     b. penyiapan, pengadaan, standardisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam

         kebakaran dan penyelamatan;

     c. penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran;

     d. penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;

     e. pelaksanaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;

     f. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;

     g. penyelenggaraan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsonal analis kebakaran;

     h. penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia,

         selain kecelakaan dan bencana;

     i. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;

     j. pelaksanaan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;

     k. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat 

        terkait pencegahan dan penangguiangan kebakaran;

     l. pendataan dan verifikasi faktual warga Negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak

        kebakaran;

     m. penyelenggaran sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi;

     n. penyajian Data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

     o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Ada pertanyaan kritik atau saranInformasi Lebih Lengkap Silakan hubungi kami

Kontak Kami