TUPOKSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung adalah sebagai berikut :
(1) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam urusan kebakaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :
a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan
beracun kebakaran dalam Daerah
b. penyiapan, pengadaan, standardisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam
kebakaran dan penyelamatan;
c. penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran;
d. penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;
e. pelaksanaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
f. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;
g. penyelenggaraan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsonal analis kebakaran;
h. penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia,
selain kecelakaan dan bencana;
i. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
j. pelaksanaan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
k. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat
terkait pencegahan dan penangguiangan kebakaran;
l. pendataan dan verifikasi faktual warga Negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak
kebakaran;
m. penyelenggaran sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi;
n. penyajian Data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.